Portal pintar mandiri penyerahan dokumen penanganan perkara, otomatisasi validasi kelayakan berkas, hingga penerbitan tanda bukti hukum tersertifikasi TTE.
Layanan administrasi hukum transparan bebas pungli.
REKSA hadir sebagai jawaban adaptif dari Pengadilan Negeri Marisa Kelas II untuk memangkas birokrasi penyerahan berkas fisik perkara serta pendaftaran Surat Kuasa Advokat atau Pemohon Mandiri.
Melalui platform berbasis data ini, pemohon tidak perlu lagi membuang waktu mengantre berjam-jam di loket PTSP. Seluruh proses pengujian berkas dilakukan secara digital demi memenuhi asas peradilan modern yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Mengapa para praktisi hukum dan advokat beralih ke sistem digital kami
Ajukan berkas penunjukan kuasa hukum kapan saja secara daring tanpa harus meninggalkan kantor atau ruang kerja Anda.
Dokumen akhir dibekali Tanda Tangan Elektronik (TTE) sertifikasi resmi pimpinan, sah digunakan dalam persidangan.
Mendapatkan integrasi pemberitahuan status verifikasi berkas dan tagihan pembayaran langsung ke nomor WhatsApp Anda.
Ikuti 4 alur mudah berikut untuk menyelesaikan berkas perkara Anda
Lakukan pendaftaran akun pemohon secara mandiri di halaman portal login sistem REKSA.
Isi formulir jenis perkara serta unggah lampiran digital berkas permohonan dengan benar.
Setelah berkas disetujui, bayar biaya PNBP Surat Kuasa (Rp 10.000) sesuai petunjuk kode billing di dashboard.
Setelah status setoran divalidasi lunas, unduh dokumen bersertifikat TTE sah yang siap digunakan.